William F. Ogburn dalam Moore
(2002), berusaha memberikan suatu pengertian tentang perubahan sosial. Ruang
lingkup perubahan sosial meliputi unsur-unsur kebudayaan baik yang material
maupun immaterial. Penekannya adalah pada pengaruh besar unsur-unsur kebudayaan
material terhadap unsur-unsur immaterial. Perubahan sosial diartikan sebagai
perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat.
Definisi lain dari perubahan sosial
adalah segala perubahan yang terjadi dalam lembaga kemasyarakatan dalam suatu
masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya. Tekanan pada definisi tersebut
adalah pada lembaga masyarakat sebagai himpunan kelompok manusia dimana
perubahan mempengaruhi struktur masyarakat lainnya (Soekanto, 1990). Perubahan
sosial terjadi karena adanya perubahan dalam unsur-unsur yang mempertahankan
keseimbangan masyarakat seperti misalnya perubahan dalam unsur geografis,
biologis, ekonomis dan kebudayaan. Sorokin (1957), berpendapat bahwa segenap
usaha untuk mengemukakan suatu kecenderungan yang tertentu dan tetap dalam
perubahan sosial tidak akan berhasil baik.
Perubahan sosial merupakan bagian
dari perubahan budaya. Perubahan dalam kebudayaan mencakup semua bagian, yang
meliputi kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi, filsafat dan lainnya. Akan
tetapi perubahan tersebut tidak mempengaruhi organisasi sosial masyarakatnya.
Ruang lingkup perubahan kebudayaan lebih luas dibandingkan perubahan sosial.
Namun demikian dalam prakteknya di lapangan kedua jenis perubahan perubahan
tersebut sangat sulit untuk dipisahkan (Soekanto, 1990).
Perubahan kebudayaan bertitik tolak
dan timbul dari organisasi sosial. Pendapat tersebut dikembalikan pada
pengertian masyarakat dan kebudayaan. Masyarakat adalah sistem hubungan dalam
arti hubungan antar organisasi dan bukan hubungan antar sel. Kebudayaan
mencakup segenap cara berfikir dan bertingkah laku, yang timbul karena
interaksi yang bersifat komunikatif seperti menyampaikan buah pikiran secara
simbolik dan bukan warisan karena keturunan (Davis, 1960). Apabila diambil
definisi kebudayaan menurut Taylor dalam Soekanto (1990), kebudayaan merupakan
kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum adat
istiadat dan setiap kemampuan serta kebiasaan manusia sebagai warga masyarakat,
maka perubahan kebudayaan dalah segala perubahan yang mencakup unsur-unsur
tersebut. Soemardjan (1982), mengemukakan bahwa perubahan sosial dan perubahan
kebudayaan mempunyai aspek yang sama yaitu keduanya bersangkut paut dengan
suatu cara penerimaan cara-cara baru atau suatu perbaikan dalam cara suatu
masyarakat memenuhi kebutuhannya.
Untuk mempelajari perubahan pada
masyarakat, perlu diketahui sebab-sebab yang melatari terjadinya perubahan itu.
Apabila diteliti lebih mendalam sebab terjadinya suatu perubahan masyarakat,
mungkin karena adanya sesuatu yang dianggap sudah tidak lagi memuaskan. Menurut
Soekanto (1990), penyebab perubahan sosial dalam suatu masyarakat dibedakan
menjadi dua macam yaitu faktor dari dalam dan luar. Faktor penyebab yang
berasal dari dalam masyarakat sendiri antara lain bertambah atau berkurangnya
jumlah penduduk, penemuan baru, pertentangan dalam masyarakat, terjadinya
pemberontakan atau revolusi. Sedangkan faktor penyebab dari luar masyarakat
adalah lingkungan fisik sekitar, peperangan, pengaruh kebudayaan masyarakat
lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar